Dalam simulasi yang disampaikan kepada pelajar, kereta api dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti. Pada kecepatan 80 kilometer per jam, jaraknya mencapai sekitar 379 meter. Sementara pada kecepatan 120 kilometer per jam, jarak pengereman dapat mencapai sekitar 860 meter.
Anne menjelaskan bahwa jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. “Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,” kata Anne.
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan
Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain bahwa kereta api akan melintas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAI berharap sosialisasi di lingkungan sekolah dapat membantu membentuk generasi muda yang memahami risiko, menaati aturan, serta berani mengingatkan orang lain ketika menemukan perilaku berbahaya di sekitar jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api dimulai sebelum rangkaian melintas. Berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman merupakan keputusan sederhana yang dapat melindungi banyak orang,” tutup Anne.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.