Matras News, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem penilaian nasional terstandar di akhir jenjang pendidikan.
Aturan ini menandai babak baru evaluasi pendidikan nasional, sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sebelumnya menghapus ujian terstandar nasional.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 Mei 2025 itu secara otomatis mengakhiri polemik penghapusan Ujian Nasional (UN).
TKA kini menjadi tolok ukur kompetensi akademik siswa sebelum lulus dari satuan pendidikan, dengan sertifikat hasil ujian yang bisa digunakan untuk syarat melanjutkan pendidikan, termasuk seleksi masuk perguruan tinggi.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 Permen tersebut, hasil TKA tingkat SMA/MA atau sederajat dapat dijadikan salah satu pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. “Sertifikat TKA dikeluarkan Kemendikdasmen dan memuat nilai per mata pelajaran yang diujikan,” jelas Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti jungan memaparkan, kebijakan ini mengembalikan sistem evaluasi terpusat setelah sebelumnya dihapus lewat Uji Kesetaraan (2023) yang lebih menekankan asesmen sekolah. Namun, Kemendikdasmen menegaskan TKA tidak sama dengan UN.
“Model soal dan metode penilaian TKA dirancang lebih komprehensif, mengukur kemampuan kognitif sekaligus penalaran siswa,” paparnya.
Permen ini berlaku efektif mulai tahun ajaran 2025/2026, dengan ujian perdana TKA rencananya digelar Mei 2026. Kemendikdasmen menjanjikan sosialisasi masif, termasuk pelatihan guru dan simulasi platform ujian berbasis komputer.









