Menu

Mode Gelap
Kompolnas Resmi Berkantor di Graha Sentana Kemenhut Tegaskan Pemanfaatan Wisata Alam di Taman Nasional Bali Barat Sesuai Prosedur Perizinan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5,61%, Tertinggi Sejak 2014 Indomobil Gelar Pameran EVperience di Senayan City KA Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek per 9 Mei 2026 Rupiah Melemah ke Rp17.401 per Dolar AS

News

Kemenhut Tegaskan Pemanfaatan Wisata Alam di Taman Nasional Bali Barat Sesuai Prosedur Perizinan

badge-check


					Kemenhut Tegaskan Pemanfaatan Wisata Alam di Taman Nasional Bali Barat Sesuai Prosedur Perizinan Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam yang berlangsung di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah dilaksanakan sesuai prosedur perizinan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang publik terkait aktivitas di dalam kawasan TNBB.

Pemerintah memandang penting untuk memberikan klarifikasi berbasis data dan hasil verifikasi, baik secara administratif maupun lapangan, khususnya mengingat TNBB merupakan kawasan konservasi strategis dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi di wilayah Bali bagian barat.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kegiatan yang berlangsung berada secara spesifik di dalam zona pemanfaatan Taman Nasional Bali Barat, yaitu zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas.

Zona ini telah ditetapkan melalui dokumen zonasi resmi TNBB dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan taman nasional yang menyeimbangkan fungsi perlindungan dan pemanfaatan.

Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan pemerintah, dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, kegiatan yang berjalan merupakan bagian dari skema pemanfaatan yang sah dan terencana dalam kerangka pengelolaan TNBB.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat serta berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB sebagai unit pelaksana teknis di lapangan.

Pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip konservasi, termasuk perlindungan habitat satwa kunci dan ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama TNBB.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap setiap aktivitas di kawasan konservasi, khususnya di taman nasional yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi seperti TNBB.

“Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” terang Ristianto, dalam siaran pers Kemenhut, 4 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pengelolaan di TNBB menekankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta keberlanjutan jangka panjang.

Baca Lainnya

Kompolnas Resmi Berkantor di Graha Sentana

6 Mei 2026 - 00:22 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek per 9 Mei 2026

6 Mei 2026 - 00:12 WIB

Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas

5 Mei 2026 - 00:03 WIB

Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti SPMB 2026, Pertegas Kesiapan Website

4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Hardiknas 2026 Momentum Wadahi Seluruh Anak

4 Mei 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia
Trending di News