Menu

Mode Gelap
Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan KAI Gencar Edukasi Keselamatan kepada Pelajar Seminar Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan di Era AI Atlet Berprestasi Internasional Gagal Tembus SMA Negeri Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif Perumda Tirta Patriot Secara Resmi Kelola Aset Perumda Tirta Bhagasasi

Bisnis

Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif

badge-check

Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, LHP tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian Ekraf untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance,” kata kata Menteri Ekraf di Badan Diklat PKN BPK RI, Kamis, 16 Juli 2026, dilansir dari siaran pers Kemenekraf.

“Kementerian Ekraf berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu sejumlah menteri serta pimpinan badan/lembaga. Sedangkan Menteri Ekraf didampingi Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati dan Pelaksana Tugas Inspektur, Fahmy Akmal.

Menteri Ekraf meyakini, akuntabilitas keuangan merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan program-program pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LHP merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan yang diawali dengan entry meeting atau taklimat awal, dilanjutkan pelaksanaan pemeriksaan, exit meeting, sampai penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga. Pemeriksaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KAI Gencar Edukasi Keselamatan kepada Pelajar

21 Juli 2026 - 00:06 WIB

Perumda Tirta Patriot Secara Resmi Kelola Aset Perumda Tirta Bhagasasi

20 Juli 2026 - 13:40 WIB

IFBEX 2026 Hadir di Bekasi, Dorong Peluang Usaha Franchise dan Kemitraan

18 Juli 2026 - 17:55 WIB

Grand Final ASIED 2026: Ketika Esports Jadi Jembatan Talenta Digital Indonesia-AS

18 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pelabuhan Patimban Buka Babak Baru sebagai Gerbang Logistik Global

17 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Bisnis