Menu

Breaking News

News

Kementerian P2MI Soroti Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Libya

badge-check

Kementerian P2MI Soroti Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Libya Perbesar

Ia menjelaskan, sebagian besar pekerja mengaku menjadi korban penipuan agen perekrut. Mereka dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye, namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan ke Tripoli atau Benghazi tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.

Setibanya di Libya, para pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai kesepakatan. Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Kendala Pemulangan dan Biaya Selangit

Selain persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran juga mengalami kesulitan saat hendak dipulangkan ke Indonesia. Rinardi memaparkan, proses repatriasi terhambat oleh berbagai persyaratan administratif seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara setempat.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelasnya.

Lebih memberatkan, dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai mencapai 5.000 hingga 7.000 dolar AS.

“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Rinardi.

Imbauan dan Antisipasi

Menyikapi kondisi ini, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Rinardi secara khusus memperingatkan WNI yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kementerian juga mengingatkan calon pekerja migran untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat mengecek job order dan legalitas penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id guna menghindari risiko serupa di kemudian hari.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

9 Sep 2026 - 17:29 WIB

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

9 Sep 2026 - 14:31 WIB

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

9 Sep 2026 - 00:04 WIB

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat
Trending di News