Di Sumatera sendiri, dari 22,7 juta hektare kawasan hutan, sebanyak 14,8 juta hektare dikelola oleh konsesi korporasi, sementara hak masyarakat melalui perhutanan sosial hanya mencakup 5 persen.
UU Kehutanan yang telah berusia 26 tahun itu dinilai gagal secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Nisa Zonzoa, menekankan bahwa pembahasan revisi saat ini belum menyentuh persoalan mendasar, terutama perlindungan hak masyarakat adat.
Sementara itu, Koalisi juga mengkritik proses revisi yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Sebagai informasi, Rencana revisi UU Kehutanan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 dan tengah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi IV DPR.
Koalisi menuntut penghentian sementara proses revisi yang berjalan dan pembentukan undang-undang baru yang partisipatif, berfokus pada pemulihan ekosistem, serta mengatur kebijakan antideforestasi.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.