Matras News, Bekasi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, gugatan pertama yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada Kota Bekasi, masih mendengarkan pemaparan tuntutan yang disampaikan oleh pelapor.
“Pada sidang di MK pertama kemarin, kami masih mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh pelapor terkait pilkada Kota Bekasi,” kata Ali saat dikonfirmasi matrasnews.com melalui sambungan telepon pada, Senin 13/1/2025.
Ali menjelaskan, pada dasarkan ada 5 poin yang disampaikan oleh pelapor dan dalam hal ini ada 2 hal yang kami cermati terkait pelaporan tersebut, yakni pendiskualifikasian pemenang pilkada dan segera dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Secara garis besar, KPU Kota Bekasi mencermati ada dua hal yang krusial terkait pelaporannya ke MK, yakni laporan tersebut, yakni pendiskualifikasian pemenang pilkada dan segera dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Bekasi,” tegas Ali.
Terkait proses persidangan lanjutan, dirinya mengatakan, hal tersebut akan diagendakan kembali pada 17 Januari 2025 mendatang dengan materi pembacaan yang sama oleh pihak pelapor.
“Rencananya sidang akan kembali dilaksanakan pada 17 Januari 2025 besok dan materinya pun masih yang sama,” tuturnya.











