Menu

Mode Gelap
Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan Keluarga Land Cruiser Kini Lengkap, FJ Resmi Meluncur Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

News

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

badge-check


					FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Perbesar

FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas)


MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan video viral yang memperlihatkan dugaan fasilitas sel khusus mewah serta penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dari Kepala Lapas Cilegon, konten yang beredar di media sosial tersebut sama sekali bukan bagian dari fasilitas yang ada di dalam lapas.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Rika menambahkan, seluruh warga binaan mendapatkan hak dan perlakuan fasilitas yang sama tanpa ada keistimewaan. Ditjenpas saat ini terus melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap unggahan video berdurasi 30 detik tersebut.

Ia menjamin tindakan tegas akan langsung diambil apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh petugas di kemudian hari. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, video pendek yang memperlihatkan ruangan mirip sel dengan dua penghuni—satu orang tidur di kasur bercorak putih-biru dan lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel—menjadi perbincangan hangat warganet.

Penegasan ini datang hanya sepekan setelah Ditjenpas menggelar apel ikrar zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya pada Kamis (7/5). Dirjenpas Mashudi melaporkan sepanjang triwulan pertama 2026 tercatat 27 pelanggaran yang ditindak, dengan 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Gubernur Pramono Terima Menteri Besar Kelantan, Bahas Rute Langsung hingga Naskah Kuno

15 Mei 2026 - 01:01 WIB

Trending di News