Menu

Breaking News

News

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

badge-check

FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Perbesar

FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas)


MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan video viral yang memperlihatkan dugaan fasilitas sel khusus mewah serta penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dari Kepala Lapas Cilegon, konten yang beredar di media sosial tersebut sama sekali bukan bagian dari fasilitas yang ada di dalam lapas.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Rika menambahkan, seluruh warga binaan mendapatkan hak dan perlakuan fasilitas yang sama tanpa ada keistimewaan. Ditjenpas saat ini terus melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap unggahan video berdurasi 30 detik tersebut.

Ia menjamin tindakan tegas akan langsung diambil apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh petugas di kemudian hari. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, video pendek yang memperlihatkan ruangan mirip sel dengan dua penghuni—satu orang tidur di kasur bercorak putih-biru dan lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel—menjadi perbincangan hangat warganet.

Penegasan ini datang hanya sepekan setelah Ditjenpas menggelar apel ikrar zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya pada Kamis (7/5). Dirjenpas Mashudi melaporkan sepanjang triwulan pertama 2026 tercatat 27 pelanggaran yang ditindak, dengan 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pramono Anung Dorong Ulama-Habaib Jaga Kerukunan Jakarta

31 Agu 2026 - 00:23 WIB

Pramono Anung Dorong Ulama-Habaib Jaga Kerukunan Jakarta

Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti Hadiri Syukuran Kemerdekaan di Kranji

30 Agu 2026 - 03:06 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti Hadiri Syukuran Kemerdekaan di Kranji

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Bagikan Puluhan Doorprize di RT 003 RW 022

30 Agu 2026 - 02:21 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Bagikan Puluhan Doorprize di RT 003 RW 022

Sisir Kali Bekasi, Tim Gabungan Tak Temukan Pipa Limbah Industri

29 Agu 2026 - 12:30 WIB

Sisir Kali Bekasi, Tim Gabungan Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

28 Agu 2026 - 14:10 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
Trending di News