Menu

Mode Gelap
Quest Prime Cikarang by Aston Hadirkan Paket Family Staycation Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, hadiri Purnawiyata SD Islam Baabut Taubah Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Sipil Tuntut Revisi UU Kehutanan Ratusan Pemuda Peringati HTTS dengan CFD, Soroti Bahaya Rokok bagi Generasi Muda Korban Tenggelam di Curug Ciparay Berhasil Ditemukan OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara Solusiku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan

News

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

badge-check


					FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Perbesar

FOTO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas)


MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan video viral yang memperlihatkan dugaan fasilitas sel khusus mewah serta penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dari Kepala Lapas Cilegon, konten yang beredar di media sosial tersebut sama sekali bukan bagian dari fasilitas yang ada di dalam lapas.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Rika menambahkan, seluruh warga binaan mendapatkan hak dan perlakuan fasilitas yang sama tanpa ada keistimewaan. Ditjenpas saat ini terus melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap unggahan video berdurasi 30 detik tersebut.

Ia menjamin tindakan tegas akan langsung diambil apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh petugas di kemudian hari. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, video pendek yang memperlihatkan ruangan mirip sel dengan dua penghuni—satu orang tidur di kasur bercorak putih-biru dan lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel—menjadi perbincangan hangat warganet.

Penegasan ini datang hanya sepekan setelah Ditjenpas menggelar apel ikrar zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya pada Kamis (7/5). Dirjenpas Mashudi melaporkan sepanjang triwulan pertama 2026 tercatat 27 pelanggaran yang ditindak, dengan 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Sipil Tuntut Revisi UU Kehutanan

8 Juni 2026 - 00:10 WIB

Ratusan Pemuda Peringati HTTS dengan CFD, Soroti Bahaya Rokok bagi Generasi Muda

8 Juni 2026 - 00:08 WIB

Korban Tenggelam di Curug Ciparay Berhasil Ditemukan

8 Juni 2026 - 00:06 WIB

OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara Solusiku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan

8 Juni 2026 - 00:03 WIB

Legislator PSI Yenny Kristianti Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

6 Juni 2026 - 14:47 WIB

Trending di News