Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan agar data yang disampaikan berkualitas dan mampu menunjukkan risiko yang perlu dicegah. Ia meminta koordinasi kuat antar perangkat daerah. Tahapan pelaporan mencakup pengumpulan data (Triwulan III), input sistem (1 Agustus – 30 September 2026), verifikasi KPK, hingga analisis risiko.
Melalui pendekatan ini, Pemkot Bekasi berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.