Menu

Mode Gelap
IFBEX 2026 Hadir di Bekasi, Dorong Peluang Usaha Franchise dan Kemitraan Grand Final ASIED 2026: Ketika Esports Jadi Jembatan Talenta Digital Indonesia-AS Rapsodia Nusantara 10 Pianis Remaja Raih Juara di Kansas City Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global Kota Bekasi Kebut Pembentukan Kampung Siaga Bencana

Gaya Hidup Sehat

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan

badge-check

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi.

Aturan yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dinilai Budi sebagai langkah positif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC) pada, Kamis 12 Juni 2025, Budi mengaku akan mempelajari lebih dalam kebijakan tersebut.

Namun, berdasarkan pengalamannya di industri asuransi, ia menilai mekanisme co-payment (pembagian risiko) dapat mendisiplinkan nasabah agar lebih bertanggung jawab terhadap kesehatannya.

“Saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta agar lebih menjaga kesehatan. Kalau bisa, jangan sampai sakit,” ujar Budi.

Co-payment bisa tingkatkan kesadaran, seperti asuransi kendaraan, Menteri Budi mengambil contoh penerapan co-payment pada asuransi kendaraan, di mana pemilik polis tetap menanggung sebagian biaya perbaikan saat terjadi kecelakaan. Hal ini, menurutnya, mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan.

“Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini. Sama seperti asuransi mobil, kan kalau kita tabrakan, tetap harus bayar sebagian dulu. Ini bisa mendorong masyarakat lebih hati-hati karena tahu kalau ada klaim, mereka tetap perlu mengeluarkan uang, meski sedikit,” jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Mulai 1 Januari 2026, setiap nasabah yang mengajukan klaim kesehatan wajib menanggung minimal 10% dari total biaya pengobatan.

Aturan ini bertujuan menyeimbangkan risiko antara perusahaan asuransi dan nasabah, sekaligus mencegah penyalahgunaan klaim.

Dengan kebijakan ini bisa menekan moral hazard, di mana peserta asuransi cenderung lebih boros dalam menggunakan layanan kesehatan karena merasa seluruh biaya ditanggung insurer.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Jaring Kesehatan Lansia Lewat Komunitas Sepeda

14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kota Bekasi Darurat HIV, Bekasi Utara Kasus Tertinggi

8 Juli 2026 - 02:54 WIB

Kota Bekasi Darurat HIV, Bekasi Utara Kasus Tertinggi

ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara

2 Juli 2026 - 16:56 WIB

BMHS Bangun Jembatan Penghubung RS Bunda Jakarta

13 Juni 2026 - 00:10 WIB

Kemenkes Dukung Penuh SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

6 Juni 2026 - 01:01 WIB

Trending di Gaya Hidup Sehat