Menu

Mode Gelap
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Paket Splash and Snack Deal, Liburan Air Plus Cemilan Adira Finance Luncurkan HASANAH, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Porsi Haji Plus di Adira Expo Solo Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

Gaya Hidup Sehat

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan


					Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi.

Aturan yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dinilai Budi sebagai langkah positif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC) pada, Kamis 12 Juni 2025, Budi mengaku akan mempelajari lebih dalam kebijakan tersebut.

Majalah Matras scaled

Namun, berdasarkan pengalamannya di industri asuransi, ia menilai mekanisme co-payment (pembagian risiko) dapat mendisiplinkan nasabah agar lebih bertanggung jawab terhadap kesehatannya.

“Saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta agar lebih menjaga kesehatan. Kalau bisa, jangan sampai sakit,” ujar Budi.

Co-payment bisa tingkatkan kesadaran, seperti asuransi kendaraan, Menteri Budi mengambil contoh penerapan co-payment pada asuransi kendaraan, di mana pemilik polis tetap menanggung sebagian biaya perbaikan saat terjadi kecelakaan. Hal ini, menurutnya, mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan.

“Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini. Sama seperti asuransi mobil, kan kalau kita tabrakan, tetap harus bayar sebagian dulu. Ini bisa mendorong masyarakat lebih hati-hati karena tahu kalau ada klaim, mereka tetap perlu mengeluarkan uang, meski sedikit,” jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Mulai 1 Januari 2026, setiap nasabah yang mengajukan klaim kesehatan wajib menanggung minimal 10% dari total biaya pengobatan.

Aturan ini bertujuan menyeimbangkan risiko antara perusahaan asuransi dan nasabah, sekaligus mencegah penyalahgunaan klaim.

Dengan kebijakan ini bisa menekan moral hazard, di mana peserta asuransi cenderung lebih boros dalam menggunakan layanan kesehatan karena merasa seluruh biaya ditanggung insurer.

Baca Lainnya

Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

23 Januari 2026 - 18:17 WIB

Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

Dokter Davie, Spesialis Gizi Primaya Hospital Bekasi Barat: Food Genomics Mulai Dilirik untuk Pola Makan Berbasis DNA

12 Januari 2026 - 12:48 WIB

Dokter Davie, Spesialis Gizi Primaya Hospital Bekasi Barat Food Genomics Mulai Dilirik untuk Pola Makan Berbasis DNA

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Tak Panik Isu Superflu

10 Januari 2026 - 02:32 WIB

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Tak Panik Isu Superflu

RS Awal Bros Batam Torehkan Sejarah, Sukses Lakukan Operasi Robotik Ortopedi Pertama

7 Januari 2026 - 02:20 WIB

RS Awal Bros Batam Torehkan Sejarah, Sukses Lakukan Operasi Robotik Ortopedi Pertama

Radioterapi Pasien Kanker Serviks, Ini Kata dr. Fauzan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Primaya Hospital Bekasi Barat

2 Januari 2026 - 03:04 WIB

Radioterapi Pasien Kanker Serviks, Ini Kata dr. Fauzan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Primaya Hospital Bekasi Barat
Trending di Gaya Hidup Sehat
error: Matras News