MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kewajiban seluruh rumah sakit untuk menerima pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun pasien tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penegasan ini disampaikan menanggapi insiden penolakan terhadap warga Baduy Dalam yang membutuhkan penanganan medis cepat.
Budi menekankan bahwa aturan ini bersifat mutlak untuk semua kondisi darurat. Menurutnya, keselamatan nyawa pasien tidak boleh terhambat oleh prosedur administrasi.
“Kalau pasien masuk dalam kondisi kritis, tidak boleh ditolak. Saya sudah bicara dengan Pak Ghufron supaya bisa dikomunikasikan dengan rumah sakit daerah agar tetap diterima,” ujar Budi, mengutamakan pertolongan pertama.
Untuk mendukung kebijakan ini, Menkes telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh rumah sakit di daerah memahami dan melaksanakan aturan tersebut, sehingga pasien tanpa identitas tetap mendapatkan pelayanan.
Budi memastikan, dengan koordinasi yang berjalan dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh lagi ada pasien gawat darurat yang tertolong karena terkendala pemeriksaan dokumen.
Cek Berita lain di Google News

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg





