Menu

Breaking News

PEMILU 2024

Menteri, Walikota Jika Maju Pilpres Tidak Perlu Mengundurkan Diri

badge-check

Menteri, Walikota Jika Maju Pilpres Tidak Perlu Mengundurkan Diri Perbesar

Matras News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan Pilpres presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Pilpres Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dikutip detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal I dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah.

Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden,

Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 18 Ayat 2.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Relawan GEGAMA Gelar Silaturahmi Pasca Pemilu 2024

3 Mar 2024 - 13:29 WIB

Relawan GEGAMA Gelar Silaturahmi Pasca Pemilu 2024

Suara Partai NasDem Jabar 6 Naik Drastis di Pemilu 2024

2 Mar 2024 - 00:06 WIB

Suara Partai NasDem Jabar 6 Naik Drastis di Pemilu 2024

Apes! Jual Mobil Jadi Caleg, Komedian Dede Sunandar Gigit Jari

22 Feb 2024 - 00:10 WIB

Apes! Jual Mobil Jadi Caleg, Komedian Dede Sunandar Gigit Jari

KPU Kota Bekasi Hentikan Hitung Suara Tingkat Kecamatan

20 Feb 2024 - 00:42 WIB

KPU Kota Bekasi Hentikan Hitung Suara Tingkat Kecamatan

Hujan dan Banjir Tidak Surutkan Warga Gunakan Hak Pilih

15 Feb 2024 - 00:17 WIB

Hujan dan Banjir Tidak Surutkan Warga Gunakan Hak Pilih
Trending di PEMILU 2024