Menu

Breaking News

News

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Perbesar

Putusan MK yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d serta ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK ini juga mengabulkan sebagian permohonan.

MK menyatakan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala, sesuai kehendak peserta atau ahli waris.

Dengan demikian, pembatasan pencairan maksimal 20 persen untuk pembayaran pertama kali dihapuskan.

Kebijakan ini diambil sejalan dengan prinsip bahwa dana pensiun merupakan instrumen kesejahteraan tambahan bagi pekerja.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tasyakuran KP HIU 06 dan KP HIU 10, Hadirkan Nilai Sosial

21 Agu 2026 - 00:05 WIB

Tasyakuran KP HIU 06 dan KP HIU 10, Hadirkan Nilai Sosial

Indonesia-Australia Resmikan Kemitraan KINETIK, Targetkan Investasi Hijau Rp6 Triliun

21 Agu 2026 - 00:04 WIB

Indonesia-Australia Resmikan Kemitraan KINETIK, Targetkan Investasi Hijau Rp6 Triliun

Pendaftaran MagangHub Batch 2 Dibuka 3-8 September 2026

21 Agu 2026 - 00:03 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 2 Dibuka 3-8 September 2026

Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

21 Agu 2026 - 00:01 WIB

Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing

20 Agu 2026 - 00:03 WIB

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing
Trending di News