Putusan MK yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d serta ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK ini juga mengabulkan sebagian permohonan.
MK menyatakan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala, sesuai kehendak peserta atau ahli waris.
Dengan demikian, pembatasan pencairan maksimal 20 persen untuk pembayaran pertama kali dihapuskan.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan prinsip bahwa dana pensiun merupakan instrumen kesejahteraan tambahan bagi pekerja.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.