Menu

Mode Gelap
ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998 Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional U.S. Embassy Jakarta Celebrates Maternal Health Achievements in Banten Province

News

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

badge-check


					FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Perbesar

FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.

Pemerintah akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal serta memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Kesempatan repatriasi aset ini diberikan hingga akhir tahun 2026.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).

Ia menegaskan kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah periode enam bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.

Baca Lainnya

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jatiasih Mandek, Korban Minta ABH Direalisasikan

12 Mei 2026 - 21:28 WIB

Trending di News