Menu

Mode Gelap
Quest Prime Cikarang by Aston Hadirkan Paket Family Staycation Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, hadiri Purnawiyata SD Islam Baabut Taubah Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Sipil Tuntut Revisi UU Kehutanan Ratusan Pemuda Peringati HTTS dengan CFD, Soroti Bahaya Rokok bagi Generasi Muda Korban Tenggelam di Curug Ciparay Berhasil Ditemukan OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara Solusiku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan

News

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

badge-check


					FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Perbesar

FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.

Pemerintah akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal serta memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Kesempatan repatriasi aset ini diberikan hingga akhir tahun 2026.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).

Ia menegaskan kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah periode enam bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.

Baca Lainnya

Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Sipil Tuntut Revisi UU Kehutanan

8 Juni 2026 - 00:10 WIB

Ratusan Pemuda Peringati HTTS dengan CFD, Soroti Bahaya Rokok bagi Generasi Muda

8 Juni 2026 - 00:08 WIB

Korban Tenggelam di Curug Ciparay Berhasil Ditemukan

8 Juni 2026 - 00:06 WIB

OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara Solusiku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan

8 Juni 2026 - 00:03 WIB

Legislator PSI Yenny Kristianti Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

6 Juni 2026 - 14:47 WIB

Trending di News