MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.
Pemerintah akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal serta memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Kesempatan repatriasi aset ini diberikan hingga akhir tahun 2026.
“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).
Ia menegaskan kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah periode enam bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.











