Menu

Breaking News

News

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

badge-check

FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Perbesar

FOTO: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.

Pemerintah akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal serta memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Kesempatan repatriasi aset ini diberikan hingga akhir tahun 2026.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).

Ia menegaskan kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah periode enam bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wash Therapy Bekasi Sesalkan Penyidikan Kasus Pencurian Mandek

2 Sep 2026 - 17:02 WIB

Wash Therapy Bekasi Sesalkan Penyidikan Kasus Pencurian Mandek

Suara Pedagang Pasar Baru Tersambut Haru di DPRD Bekasi

2 Sep 2026 - 14:21 WIB

Suara Pedagang Pasar Baru Tersambut Haru di DPRD Bekasi

PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi, Bebas dari Pungli

2 Sep 2026 - 11:04 WIB

PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi, Bebas dari Pungli

Kementerian Kehutanan Tutup Sembilan Taman Nasional

2 Sep 2026 - 00:01 WIB

Kementerian Kehutanan Tutup Sembilan Taman Nasional

Paramadina Gagas Pergeseran Politik: Dari Kuasa ke Pelayanan

1 Sep 2026 - 11:55 WIB

Paramadina Gagas Pergeseran Politik: Dari Kuasa ke Pelayanan
Trending di News