Menu

Mode Gelap
Kejurnas II INASSOC: Airsoft Gun Kokoh di Jalur Prestasi Nasional Jatisampurna Sukarno Festival: Seni Budaya dan UMKM Meriahkan Konsolidasi PDI Perjuangan Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika KAI Imbau Pelanggan Gunakan Kanal Resmi Jelang Hari Media Sosial Sedunia Paguyuban Purnawirawan TNI AU Bekasi Santuni 33 Anak Yatim Calung Komedi Oke Garut PasKi Jabar Tampil Memukau di Jakalcer Fest

News

Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika

badge-check


					Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika Perbesar

Penjara Penuh, Pemulihan Nihil

Data menunjukkan kegagalan kebijakan penghukuman. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat 140.474 pengguna narkotika mendekam di lapas dan rutan. Dari total 268.718 penghuni dengan kapasitas hanya 138.128 orang, tingkat kelebihan kapasitas mencapai 95 persen. Separuh lebih penghuni adalah tahanan perkara narkotika.

Mereka yang seharusnya mendapat layanan kesehatan justru dimasukkan ke penjara sesak tanpa rehabilitasi layak. Pendekatan ini dinilai bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia.

Pemaksaan Tes Urine Melanggar HAM

PBHI menegaskan pemaksaan pengambilan urine, darah, atau rambut tanpa persetujuan melanggar integritas tubuh. Praktik ini bertentangan dengan Konstitusi dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.

Tidak ada alasan penegakan hukum yang membenarkan penyiksaan. Tidak ada perang narkotika yang boleh menghapus martabat manusia.

Reformasi Total Mendesak

PBHI mendesak Presiden, DPR, dan aparat penegak hukum merevisi total UU Narkotika. Beberapa tuntutan utama meliputi pembatasan kewenangan penangkapan, penghapusan pasal yang membuka ruang kriminalisasi, pemisahan tegas antara pengguna dan pengedar, serta penghentian pengambilan sampel tubuh secara paksa.

Mekanisme pengawasan independen terhadap upaya paksa aparat juga dinilai krusial karena etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan. “Negara tidak lagi bisa berdalih,” tegas PBHI. “Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. Korban terus berjatuhan. Hentikan penyiksaan.”

Ikuti berita terkini di Google News

Baca Lainnya

Jatisampurna Sukarno Festival: Seni Budaya dan UMKM Meriahkan Konsolidasi PDI Perjuangan

29 Juni 2026 - 00:12 WIB

Tokoh Senior Karang Taruna Nasional Apresiasi Kepemimpinan Darkam

27 Juni 2026 - 00:19 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kota Bekasi, Laporan Lanjut ke BKPSDM

26 Juni 2026 - 11:33 WIB

Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat

26 Juni 2026 - 01:52 WIB

Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar

26 Juni 2026 - 01:44 WIB

Trending di News