Penjara Penuh, Pemulihan Nihil
Data menunjukkan kegagalan kebijakan penghukuman. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat 140.474 pengguna narkotika mendekam di lapas dan rutan. Dari total 268.718 penghuni dengan kapasitas hanya 138.128 orang, tingkat kelebihan kapasitas mencapai 95 persen. Separuh lebih penghuni adalah tahanan perkara narkotika.
Mereka yang seharusnya mendapat layanan kesehatan justru dimasukkan ke penjara sesak tanpa rehabilitasi layak. Pendekatan ini dinilai bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia.
Pemaksaan Tes Urine Melanggar HAM
PBHI menegaskan pemaksaan pengambilan urine, darah, atau rambut tanpa persetujuan melanggar integritas tubuh. Praktik ini bertentangan dengan Konstitusi dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
Tidak ada alasan penegakan hukum yang membenarkan penyiksaan. Tidak ada perang narkotika yang boleh menghapus martabat manusia.
Reformasi Total Mendesak
PBHI mendesak Presiden, DPR, dan aparat penegak hukum merevisi total UU Narkotika. Beberapa tuntutan utama meliputi pembatasan kewenangan penangkapan, penghapusan pasal yang membuka ruang kriminalisasi, pemisahan tegas antara pengguna dan pengedar, serta penghentian pengambilan sampel tubuh secara paksa.
Mekanisme pengawasan independen terhadap upaya paksa aparat juga dinilai krusial karena etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan. “Negara tidak lagi bisa berdalih,” tegas PBHI. “Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. Korban terus berjatuhan. Hentikan penyiksaan.”
Ikuti berita terkini di Google News











