Hari Anti Penyiksaan jadi pengingat, tapi UU Narkotika dinilai justru menciptakan ruang gelap bagi kekerasan aparat.
MATRASNEWS, JAKARTA – Perang melawan narkotika masih menyisakan persoalan serius. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai negara justru memelihara praktik penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukan sekadar pelanggaran oknum, kekerasan terhadap tersangka narkotika telah menjadi pola sistematis yang mendapat legitimasi hukum.
Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni seharusnya menjadi momen evaluasi kebijakan. Namun, berbagai pasal dalam UU Narkotika dinilai membuka celah pelanggaran hak asasi manusia secara masif.
Ruang Gelap Penahanan 6 Hari
Salah satu celah kritis terletak pada kewenangan penangkapan selama 3×24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan memadai. Tersangka kehilangan akses terhadap penasihat hukum, keluarga tak mengetahui keberadaannya, dan interogasi berlangsung tanpa mekanisme pengawasan independen.
Monitoring PBHI terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021-Mei 2022 mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal tertutup. Tak ada satu pun yang diproses secara pidana. Impunitas terhadap aparat pelaku kekerasan terus terpelihara.
Pasal Keranjang Sampah
Pengguna narkotika menjadi korban utama sistem yang keliru. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang besar. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas, ketakutan keluarga menjadi sumber keuntungan, dan pemerasan marak terjadi.
Pasal 112 UU Narkotika bahkan disebut Mahkamah Agung sebagai “pasal keranjang sampah” karena dapat menjerat hampir siapa pun. Ironisnya, norma ini tetap diadopsi dalam Pasal 609 KUHP baru tanpa perbaikan berarti.











