Menu

Mode Gelap
Kejurnas II INASSOC: Airsoft Gun Kokoh di Jalur Prestasi Nasional Jatisampurna Sukarno Festival: Seni Budaya dan UMKM Meriahkan Konsolidasi PDI Perjuangan Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika KAI Imbau Pelanggan Gunakan Kanal Resmi Jelang Hari Media Sosial Sedunia Paguyuban Purnawirawan TNI AU Bekasi Santuni 33 Anak Yatim Calung Komedi Oke Garut PasKi Jabar Tampil Memukau di Jakalcer Fest

News

Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika

badge-check


					Negara Masih Legalkan Penyiksaan di Bawah Dalih Perang Narkotika Perbesar


Hari Anti Penyiksaan jadi pengingat, tapi UU Narkotika dinilai justru menciptakan ruang gelap bagi kekerasan aparat.

MATRASNEWS, JAKARTA – Perang melawan narkotika masih menyisakan persoalan serius. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai negara justru memelihara praktik penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan sekadar pelanggaran oknum, kekerasan terhadap tersangka narkotika telah menjadi pola sistematis yang mendapat legitimasi hukum.

Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni seharusnya menjadi momen evaluasi kebijakan. Namun, berbagai pasal dalam UU Narkotika dinilai membuka celah pelanggaran hak asasi manusia secara masif.

Ruang Gelap Penahanan 6 Hari

Salah satu celah kritis terletak pada kewenangan penangkapan selama 3×24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan memadai. Tersangka kehilangan akses terhadap penasihat hukum, keluarga tak mengetahui keberadaannya, dan interogasi berlangsung tanpa mekanisme pengawasan independen.

Monitoring PBHI terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021-Mei 2022 mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal tertutup. Tak ada satu pun yang diproses secara pidana. Impunitas terhadap aparat pelaku kekerasan terus terpelihara.

Pasal Keranjang Sampah

Pengguna narkotika menjadi korban utama sistem yang keliru. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang besar. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas, ketakutan keluarga menjadi sumber keuntungan, dan pemerasan marak terjadi.

Pasal 112 UU Narkotika bahkan disebut Mahkamah Agung sebagai “pasal keranjang sampah” karena dapat menjerat hampir siapa pun. Ironisnya, norma ini tetap diadopsi dalam Pasal 609 KUHP baru tanpa perbaikan berarti.

Baca Lainnya

Jatisampurna Sukarno Festival: Seni Budaya dan UMKM Meriahkan Konsolidasi PDI Perjuangan

29 Juni 2026 - 00:12 WIB

Tokoh Senior Karang Taruna Nasional Apresiasi Kepemimpinan Darkam

27 Juni 2026 - 00:19 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kota Bekasi, Laporan Lanjut ke BKPSDM

26 Juni 2026 - 11:33 WIB

Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat

26 Juni 2026 - 01:52 WIB

Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar

26 Juni 2026 - 01:44 WIB

Trending di News