Menu

Breaking News

Gaya Hidup Sehat

Pemerintah Berikan Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia

badge-check

Pemerintah Berikan Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya memberikan bantuan rumah bersubsidi untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Program itu merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Nakes sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Menkes Budi, langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi Nakes dengan penghasilan terbatas.

Dalam keterangan resminya pada, Sabtu 29 Maret 2025, Menkes Budi menyatakan, “Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka.”

Program bantuan rumah bersubsidi ini memiliki tujuan untuk memotivasi Nakes agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak Nakes yang bisa mendapatkan manfaatnya.

Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.

Bagi Nakes yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan. Syarat pengajuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan dapat mencapai Nakes yang membutuhkannya paling mendesak.

“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Menkes Budi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR. “Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPS akan melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan.

Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pada kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kampung KB Kenanga Siap Wakili Jabar di Tingkat Nasional

30 Jul 2026 - 02:03 WIB

Kampung KB Kenanga Siap Wakili Jabar di Tingkat Nasional

RSUD Jatisampurna dan PMI Bekasi Jaring 34 Kantong Darah dari Aksi Donor

29 Jul 2026 - 08:31 WIB

RSUD Jatisampurna dan PMI Bekasi Jaring 34 Kantong Darah dari Aksi Donor

Pfizer Dorong Akses Inovasi untuk Lawan ‘Pandemi Senyap’ AMR

29 Jul 2026 - 00:13 WIB

Pfizer Dorong Akses Inovasi untuk Lawan ‘Pandemi Senyap’ AMR

Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

22 Jul 2026 - 00:07 WIB

Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Jaring Kesehatan Lansia Lewat Komunitas Sepeda

14 Jul 2026 - 13:30 WIB

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Jaring Kesehatan Lansia Lewat Komunitas Sepeda
Trending di Gaya Hidup Sehat