MATRASNEWS, BEKASI – Proses hukum dan etik terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terjaring kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk memasuki babak baru. Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memastikan sidang pemeriksaan oleh tim tingkat kota akan berlangsung pada 13 Agustus 2026 untuk memutuskan sanksi final, termasuk potensi pemecatan.
Zeno Bachtiar menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang telah merekomendasikan sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Dishub sendiri akan menguji secara komprehensif derajat kesalahan kelima oknum tersebut.
“Tim pemeriksa akan melihat secara lebih komprehensif, mengukur apa sanksi paling tepat terhadap kesalahan tersebut. Tidak ada ruang untuk melakukan tindak pidana pungli di jalan,” tegas Zeno, Rabu (5/8/2026).
















Komentar ditutup.