Pemerintah Susun Regulasi untuk Hubungkan Darat, Laut, dan Udara dalam Satu Sistem
MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum baru untuk mengintegrasikan layanan transportasi. Regulasi ini dirancang untuk menyatukan kebijakan moda darat, laut, udara, dan kereta api guna menjawab tantangan mobilitas dan distribusi logistik.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, menyatakan bahwa konsep RUU ini sedang dimatangkan untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pembahasan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait sebelum diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses mandat resmi. “Ini dalam rangka on the way to Prolegnas,” ujar Risal dalam seminar MTI di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
















Komentar ditutup.