Jarak waktu pelaksanaan sidang hingga 13 Agustus disebutnya untuk memberi ruang yang cukup bagi terduga pelanggar. Hasil sidang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Zeno mengungkapkan sejumlah langkah antisipasi yang telah dilakukan, antara lain rotasi petugas antar pos untuk memutus rantai persekongkolan, peningkatan pengawasan melekat, serta optimalisasi layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 112.
“Kami memberikan nomor telepon pribadi kepala bidang untuk pelaporan. Kami juga akan maksimalkan peran 112 agar masyarakat bisa melaporkan langsung jika menemukan praktik pungli,” ujarnya.
Zeno menegaskan bahwa tim pemeriksa bersifat independen karena diketuai oleh Inspektur Kota, bukan dari Dishub. Hal ini diharapkan dapat mengungkap secara terbuka apakah ada motif dan aliran dana dari pungli tersebut ke pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan atasan.
“Tim pemeriksa bukan dari kami. Ketuanya Inspektur Kota. Di sana akan terbuka: siapa yang menerima aliran, siapa. Saya berharap teman-teman pers bisa mengawal dan memberitakan,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.