Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM menuai sorotan tajam. Diskusi publik yang digelar Universitas Paramadina mengungkap dua sisi mata uang kebijakan ini.
Kontribusi Ekonomi yang Tak Terbantahkan
MATRASNEWS, JAKARTA – Sektor transportasi daring terbukti menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Kajian INDEF dan PPPI mencatat kontribusi sektor ini terhadap output ekonomi mencapai Rp565 triliun atau 2,37 persen PDB. Lebih dari itu, ekosistem ini menyerap 2,91 juta pengemudi dan menciptakan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung.
Antara Akses Pembiayaan dan Otonomi Semu
Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas bagi pengemudi yang akan berstatus UMKM. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), akses KUR, pendampingan hukum, hingga literasi keuangan. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menegaskan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian status hukum dan hubungan kemitraan yang lebih setara.
Namun, Annisa R. Leofianti dari PPPI mengingatkan fenomena pseudo-autonomy. Pengemudi memang dianggap pelaku usaha mandiri secara administratif, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki kendali atas tarif, distribusi order, atau mekanisme kerja yang ditentukan algoritma. “Kemandirian bukan hanya soal status hukum,” tegasnya.











Komentar ditutup.