Matras News, Jakarta – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin tahu tata cara, alur, dan dokumen apa saja yang harus di bawa untuk pembuatan Akta Kematian.
Persyaratan yang harus di bawa yaitu:
1. Fotocopy Surat Kematian dari Dokter/Kepala Desa/Lurah, atau yang di sebut dengan nama lain
2. Fotocopy KK/KTP yang meninggal dunia
3. Fotokoi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi OA.
Apabila melakukan pelayanan secara offline, Surat Kematian asli tetap di bawa untuk di perlihatkan & Dinas tidak akan menarik kutipan Surat Kematian asli.
Kalian juga bisa mengajukan permohonan tersebut secara online via Aplikasi Alpukat Betawi di Play Store & App Store, dengan catatan: Dokumen yang diunggah harus dokumen ASLI.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kalian bisa menghubungi:
Whatsapp Pengaduan Masyarakat (081318882047).
Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas (081222250781). (af)











