Menu

Mode Gelap
Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026 Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

News

Tekan Angka Kecelakaan, Terminal Induk Kota Bekasi Rampcheck Bus AKAP

badge-check

Tekan Angka Kecelakaan, Terminal Induk Kota Bekasi Rampcheck Bus AKAP Perbesar

Matras News, Bekasi – Sebanyak 20 bus yang terdiri dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), diperiksa kelengkapanya (Rampcheck) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Kepala Seksi (Kasi) Tidak Dalam Trayek Dishub Kota Bekasi, Permana menuturkan, untuk rampcheck yang dilakukan di Terminal Induk Kota Bekasi pada Kamis, 14/11/2024, khusus untuk bus AKAP.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, baik saat digelarnya angkutan natal dan tahun baru (Nataru) atau saat mengangkut penumpang di hari biasa.

“Untuk bus yang di rampchecknya bus AKAP sebanyak 20 kendaraan hari ini,” terang Mayasin.

Sambung Permana, dari 20 bus AKAP tersebut, didapati sebanyak 3 bus melakukan pelanggaran mulai dari wiper hanya satu buah, tidak adanya alat pemecah kaca, hingga surat pengawasan yang belum diperpanjang oleh pemilik PO Bus tersebut.

“Dari 20 bus yang di rampcheck, ada 3 yang kami temui melakukan pelanggaran, dan kami langsung memberikan surat teguran untuk segera diperbaiki,” kata Mayasin melanjutkan.

Permana juga mengingatkan kepada para pemilik PO Bus untuk memperhatikan kenyamanan kendaraan yang mereka operasikan dan mereka juga diberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan hingga 30 November 2024 mendatang.

“Yang jelas kami juga memberikan imbauan agar PO Bus tersebut lebih memperhatikan keselamatan berkendara dan penumpang di jalan raya, dan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak melakukan perbaikan, maka akan kami tindak dengan memberikan sanksi berupa tilang,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Trending di News