Menu

Mode Gelap
Buku The Pancasila Market Economy Diluncurkan Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026 Sevillage Tawarkan Diskon 50% untuk Glamping di Puncak Bogor Kemenkes Waspadai Virus Hanta, 23 Kasus Terkonfirmasi di RI PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

News

10 ASN Pemkot Bekasi Terjaring Razia di Kafe Saat Jam Kerja

badge-check


					Foto istimewa: 10 ASN Pemkot Bekasi Terjaring Razia di Kafe Saat Jam Kerja Perbesar

Foto istimewa: 10 ASN Pemkot Bekasi Terjaring Razia di Kafe Saat Jam Kerja

MATRASNEWS, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengamankan 10 aparatur sipil negara (ASN) dalam razia disiplin yang digelar di kawasan Summarecon, Rabu (6/5/2026). Para ASN itu kedapatan sedang nongkrong di sebuah kafe saat jam kerja.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Gerakan Disiplin Nasional yang menyasar kepatuhan terhadap regulasi pusat dan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan kesepuluh ASN yang terjaring merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka teridentifikasi saat sedang berkumpul di salah satu kafe dekat Summarecon.

“Pendataan terhadap pelanggar sudah dilakukan. Sepuluh orang teridentifikasi sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang terjaring razia di sebuah kafe,” ujar Nesan di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Nesan menegaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar akan dijatuhkan secara berjenjang melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama enam bulan hingga satu tahun, hingga penurunan pangkat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

“Bila mengulang hingga tiga kali atau lebih, bisa berujung pada penurunan pangkat. Sementara ketidakhadiran kumulatif hingga 24 kali akan mengarah ke sanksi berat,” tegasnya.

Satpol PP saat ini tengah merampungkan mekanisme eskalasi sanksi dan akan melibatkan proses etik untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menegakkan disiplin ASN di lingkungan kerja.

Baca Lainnya

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jatiasih Mandek, Korban Minta ABH Direalisasikan

12 Mei 2026 - 21:28 WIB

KPK: Biaya Tangani Koruptor Besar Untuk Makan dan Seragam

12 Mei 2026 - 00:12 WIB

Segini Besaran Uang Pungli di Rutan KPK
Trending di News