MATRASNEWS, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengamankan 10 aparatur sipil negara (ASN) dalam razia disiplin yang digelar di kawasan Summarecon, Rabu (6/5/2026). Para ASN itu kedapatan sedang nongkrong di sebuah kafe saat jam kerja.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Gerakan Disiplin Nasional yang menyasar kepatuhan terhadap regulasi pusat dan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan kesepuluh ASN yang terjaring merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka teridentifikasi saat sedang berkumpul di salah satu kafe dekat Summarecon.
“Pendataan terhadap pelanggar sudah dilakukan. Sepuluh orang teridentifikasi sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang terjaring razia di sebuah kafe,” ujar Nesan di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Nesan menegaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar akan dijatuhkan secara berjenjang melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama enam bulan hingga satu tahun, hingga penurunan pangkat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Bila mengulang hingga tiga kali atau lebih, bisa berujung pada penurunan pangkat. Sementara ketidakhadiran kumulatif hingga 24 kali akan mengarah ke sanksi berat,” tegasnya.
Satpol PP saat ini tengah merampungkan mekanisme eskalasi sanksi dan akan melibatkan proses etik untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menegakkan disiplin ASN di lingkungan kerja.











