MATRASNEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggandakan atau memfotokopi e-KTP. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang setiap orang menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dalam KTP milik orang lain secara melawan hukum.
Teguh menekankan bahwa e-KTP memuat informasi sensitif yang dilindungi negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana.
“Jangan sembarangan memfotokopi atau menggandakan e-KTP milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan data pribadi,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.











