MATRASNEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Susana Sulistiyowati (SS), Ali Mukmin, S.H., S.Pd bersama Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026). Kedatangan mereka untuk agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan sengketa peralihan hak tanah.
Namun, kuasa hukum SS menyoroti kejanggalan lantaran pihak pelapor dan korban yang disebut dalam laporan justru tidak hadir.
“Agenda hari ini konfrontasi dari penyidik. Kami sebagai terlapor sudah hadir, tetapi pelapor dan korban tidak datang,” ujar Ali Mukmin.
Baca Juga: Polres Jakarta Timur Dinilai Tidak Profesional Tangani Proses Hukum
Ali menilai kliennya justru pihak yang dirugikan. Tanah milik kliennya disebut beralih ke pihak lain melalui proses yang diduga bermasalah secara hukum. Ia juga mempertanyakan akta kuasa bermasalah yang diduga menjadi awal sengketa.
Frans Tumengkol juga menambahkan, klien kami tidak pernah bertemu dan tidak pernah merasa membuat kuasa itu. Kalau memang benar ada jual beli, mana uangnya?” tegasnya.
Frans juga menilai kwitansi pembayaran diduga palsu harus diaudit forensik.
Perkara ini rencananya akan memasuki gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Selasa mendatang. juga telah melapor ke Ombudsman dan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait dugaan pelanggaran etik profesi notaris.
“Kalau tidak ada bukti, kami berharap tanah klien kami dikembalikan,” pungkas Frans Tumengkol.











