Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Susana Tindaklanjuti Kasus ke Polda Metro dan Ombudsman 17 Pendaki Dievakuasi, 3 Masih Hilang Akibat Erupsi Gunung Dukono DPC HILLSI Kota Bekasi Dilantik, Target Gaet 147 LPK Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara Usai Ubah Hutan Jadi Peternakan Ayam PIER Universitas Paramadina dan KAS Latih 30 Guru Demokrasi Ketua DPRD Kota Bekasi Minta HILLSI Perkuat Pelatihan Link and Match

News

Kuasa Hukum Susana Tindaklanjuti Kasus ke Polda Metro dan Ombudsman

badge-check


					FOTO: Kuasa hukum Susana Sulistiyowati (SS), Ali Mukmin, S.H., S.Pd bersama Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH 
Perbesar

FOTO: Kuasa hukum Susana Sulistiyowati (SS), Ali Mukmin, S.H., S.Pd bersama Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH

MATRASNEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Susana Sulistiyowati (SS), Ali Mukmin, S.H., S.Pd bersama Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026). Kedatangan mereka untuk agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan sengketa peralihan hak tanah.

Namun, kuasa hukum SS menyoroti kejanggalan lantaran pihak pelapor dan korban yang disebut dalam laporan justru tidak hadir.

“Agenda hari ini konfrontasi dari penyidik. Kami sebagai terlapor sudah hadir, tetapi pelapor dan korban tidak datang,” ujar Ali Mukmin.

Baca Juga: Polres Jakarta Timur Dinilai Tidak Profesional Tangani Proses Hukum

Ali menilai kliennya justru pihak yang dirugikan. Tanah milik kliennya disebut beralih ke pihak lain melalui proses yang diduga bermasalah secara hukum. Ia juga mempertanyakan akta kuasa bermasalah yang diduga menjadi awal sengketa.

Frans Tumengkol juga menambahkan, klien kami tidak pernah bertemu dan tidak pernah merasa membuat kuasa itu. Kalau memang benar ada jual beli, mana uangnya?” tegasnya.

Frans juga menilai kwitansi pembayaran diduga palsu harus diaudit forensik.

Perkara ini rencananya akan memasuki gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Selasa mendatang. juga telah melapor ke Ombudsman dan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait dugaan pelanggaran etik profesi notaris.

“Kalau tidak ada bukti, kami berharap tanah klien kami dikembalikan,” pungkas Frans Tumengkol.

Baca Lainnya

17 Pendaki Dievakuasi, 3 Masih Hilang Akibat Erupsi Gunung Dukono

8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Lingkungan Nyaman

8 Mei 2026 - 00:02 WIB

5 Fakta Krisis Air Bersih di Timor Tengah Selatan

7 Mei 2026 - 00:15 WIB

Pendapatan Samsat Bekasi Sentuh Rp7,18 Miliar, Didominasi PKB dan BBNKB

7 Mei 2026 - 00:13 WIB

Perkuat Sinergi, Ditjen Hubla dan Pelindo Teken Dua Perjanjian Konsesi

7 Mei 2026 - 00:10 WIB

Trending di News