Menu

Mode Gelap
Buku The Pancasila Market Economy Diluncurkan Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026 Sevillage Tawarkan Diskon 50% untuk Glamping di Puncak Bogor Kemenkes Waspadai Virus Hanta, 23 Kasus Terkonfirmasi di RI PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

News

Jangan Salah Menggunakan Lampu Hazard

badge-check


					Jangan Salah Menggunakan Lampu Hazard Perbesar

Matras News – Salah kaprah seringkali dilakukan pengemudi mobil saat menggunakan Fungsi Lampu Hazard atau lampu darurat.

Lampu hazard penggunaannya sudah diatur undang undang, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Lampu Hazard ini masuk ke kategori Isyarat yang dilakukan pengendara pada saat berhenti dengan Darurat. Dengan kesimpulan Lampu Hazard adalah lampu yang digunakan saat kendaraan Berhenti secara Darurat.

Kesalah Fahaman penggunaan Fungsi dari Lampu Hazard sangatlah fatal, karena bisa mengacaukan pengendara lain di belakang, bahkan lalulintas.

Berikut kami Lansiran artikel dari situs toyota astra  ternyata keadaan perjalanan ini tidak harus memakai Lampu Hazard.

1. Bukan Untuk Dinyalakan Saat Cuaca Buruk

Salah satu kesalahan dalam memahami fungsi lampu hazard yaitu digunakan atau dinyalakan ketika cuaca buruk.

Kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang seperti kabut tebal atau hujan deras sering kali dianggap sebagai alasan yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.

Kesimpulan ini merupakan sesuatu yang keliru karena justru bisa menimbulkan risiko lain yang membahayakan keselamatan.

Salah satu yang harus disadari adalah lampu sein atau sinyal tanda berbelok menjadi tidak berfungsi.

Ketika berkendara melewati kondisi cuaca buruk yang menyebabkan berkurangnya jarak pandang, kamu dapat mengurangi kecepatan dan berhati–hati.

Untuk mengantisipasi kesulitan melihat atau sebagai penanda keberadaan kendaraan, kamu bisa menyalakan fog lamp atau lampu utama.

2. Bukan Isyarat Masuk Terowongan

Praktik lain dalam menyalakan lampu hazard yang keliru adalah ketika memasuki terowongan.

Pengemudi yang memasuki lorong atau terowongan yang gelap mungkin membutuhkan bantuan penerangan.

Solusinya adalah menyalakan lampu utama ketimbang menyalakan lampu hazard.

Menyalakan lampu hazard justru bisa membingungkan pengemudi yang ada di belakang.

Lampu yang berkedip juga bisa menjadi gangguan visual sehingga merusak konsentrasi dan pandangan pengemudi lain saat memasuki terowongan gelap.

3. Bukan Tanda Peserta Konvoi

Kesalahan lain dalam menyalakan lampu hazard adalah ketika bergabung dalam konvoi.

Satu hal mendasar yang harus diketahui adalah fungsi lampu hazard bukanlah sebagai penanda peserta konvoi.

Padahal sebagai tanda konvoi, kamu cukup menjaga jarak aman dan menyalakan lampu senja atau lampu utama.

4. Bukan Tanda Berjalan Lurus di Persimpangan

Ada lagi kebiasaan yang keliru dalam menggunakan lampu hazard dan semakin sering ditemui.

Seperti ketika memasuki persimpangan tanpa lampu lalu lintas, ada kecenderungan pengemudi yang akan melaju lurus akan menyalakan lampu hazard.

Perilaku ini juga bisa membuat bingung pengguna jalan lain.

Terutama mereka yang hanya melihat sisi samping mobil dan tidak melihat lampu di sisi lain juga menyala.

Cukup kurangi kecepatan, tengok kanan-kiri untuk memastikan aman, dan jalankan mobil perlahan sampai aman. (zl)

Baca Lainnya

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jatiasih Mandek, Korban Minta ABH Direalisasikan

12 Mei 2026 - 21:28 WIB

KPK: Biaya Tangani Koruptor Besar Untuk Makan dan Seragam

12 Mei 2026 - 00:12 WIB

Segini Besaran Uang Pungli di Rutan KPK
Trending di News