SPAI menolak penerapan aturan 8 persen yang hanya berlaku untuk ojek online (ojol). Mereka menilai tindakan itu diskriminatif karena Perpres mengatur pelindungan untuk semua pekerja transportasi online, termasuk taksi online dan kurir kargo.
Praktik Diskriminatif dan Upah Rendah
Lily menegaskan, pembatasan hanya untuk ojol adalah bentuk pembedaan perlakuan. Padahal, semua pekerja di sektor ini menghadapi kondisi serupa, yaitu jam kerja panjang hingga 18 jam per hari dengan pendapatan sekitar Rp100.000 per hari, di bawah standar upah minimum.
“Pekerja tidak mendapatkan hak layak seperti upah sesuai standar, jaminan sosial, hingga hak cuti,” tambahnya.
Desakan Ratifikasi Konvensi ILO
SPAI mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memasukkan aturan pelindungan ini ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pekerja transportasi online di Indonesia.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.