Menu

Mode Gelap
Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026 Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

News

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

badge-check

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Perbesar

SPAI menolak penerapan aturan 8 persen yang hanya berlaku untuk ojek online (ojol). Mereka menilai tindakan itu diskriminatif karena Perpres mengatur pelindungan untuk semua pekerja transportasi online, termasuk taksi online dan kurir kargo.

Praktik Diskriminatif dan Upah Rendah

Lily menegaskan, pembatasan hanya untuk ojol adalah bentuk pembedaan perlakuan. Padahal, semua pekerja di sektor ini menghadapi kondisi serupa, yaitu jam kerja panjang hingga 18 jam per hari dengan pendapatan sekitar Rp100.000 per hari, di bawah standar upah minimum.

“Pekerja tidak mendapatkan hak layak seperti upah sesuai standar, jaminan sosial, hingga hak cuti,” tambahnya.

Desakan Ratifikasi Konvensi ILO

SPAI mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memasukkan aturan pelindungan ini ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pekerja transportasi online di Indonesia.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

Trending di News