Menu

Mode Gelap
RSUD Jatisampurna Edukasi Lansia Cegah Keropos Tulang dan Nyeri Sendi Special Olympics Indonesia Ajang Multi Cabor Atlet Disabilitas Tingkat Nasional Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi Produk Mamin dan Horeka Indonesia Raup Transaksi Rp23,79 Miliar Halal Bihalal All You Can Eat Hanya Rp100 Ribu di Hotel 88 Bekasi Hadiri HUT ke-1 Danantara, Menteri Ekraf Siap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis

Mau Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI, Ini Caranya

badge-check


					Mau Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI, Ini Caranya Perbesar

Matras News – Mendekati hari raya Lebaran, masyarakat kerap berburu uang baru untuk dibagikan ke sanak saudara.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2025 yang bisa dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id.

Pemesanan penukaran uang baru periode terakhir akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru perlu mendaftar terlebih dahulu di situs PINTAR BI agar tidak kehabisan kuota.

Layanan ini hanya berlaku untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025 di lokasi yang sudah ditetapkan.

Agar tidak ketinggalan, simak cara daftar penukaran uang baru PINTAR BI berikut ini.

Cara daftar penukaran uang baru via PINTAR BI

Karena tingginya permintaan dan keterbatasan kuota, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan uang baru.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara daftar penukaran uang baru PINTAR BI, agar bisa menyiapkan diri sebelum masa pemesanan dibuka.

Lebih lanjut, cara tukar uang baru di BI sebagai berikut: 

  1. Akses website PINTAR BI

– Buka situs http://pintar.bi.go.id, di browser HP atau laptop
– Siapkan KTP untuk pendaftaran
– Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

  1. Pilih lokasi dan jadwal

– Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia
– Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal masing-masing
– Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih.

  1. Isi data diri

– Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email
– Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
– Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.

  1. Pilih jumlah uang yang ditukar

– Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, berikut rinciannya:

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produk Mamin dan Horeka Indonesia Raup Transaksi Rp23,79 Miliar

14 Maret 2026 - 02:52 WIB

Produk Mamin dan Horeka Indonesia Raup Transaksi Rp23,79 Miliar

Hadiri HUT ke-1 Danantara, Menteri Ekraf Siap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

14 Maret 2026 - 02:21 WIB

FOTO: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya

PGE Catat All-Time High Produksi, Bukti Konsisten Memperluas Pemanfaatan Energi Panas Bumi di Indonesia

12 Maret 2026 - 02:42 WIB

XLSMART Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Jaringan 5G Tercepat dari Ookla di Mobile World Congress 2026

11 Maret 2026 - 02:21 WIB

Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya

9 Maret 2026 - 00:24 WIB

Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya
Trending di Bisnis