MATRASNEWS, JAKARTA – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN di berbagai daerah, pemerintah memastikan layanan pendidikan tidak terganggu. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif di sekolah negeri.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 237 ribu guru honorer yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Mereka dinilai sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan selama masa transisi.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, menyatakan kebijakan ini langkah penting menjaga stabilitas pembelajaran. “Kami berkomitmen mendukung dengan tanggung jawab dan dedikasi,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Dukungan serupa datang dari Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku rasa cemas selama ini sirna. “Surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas,” katanya.
Dengan adanya kepastian hukum ini, para guru non-ASN dari berbagai daerah merasa diakui pengabdiannya, sementara proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di daerah tetap berjalan optimal.











