Risal menegaskan bahwa RUU Sistranas dirancang sebagai Umbrella Act. Keberadaannya dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan dan jaringan tanpa menggantikan undang-undang sektoral yang mengatur teknis masing-masing moda. Payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan koordinasi lintas moda dan sinkronisasi kewenangan yang selama ini berjalan parsial.
Penyusunan regulasi ini dilandasi target penurunan biaya logistik yang tercatat mencapai 14,29% terhadap PDB pada 2022. Pemerintah menargetkan rasio tersebut turun menjadi 12,5% pada 2029 dan terus ditekan hingga 8% pada 2045. Regulasi ini juga menargetkan peningkatan konektivitas daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Konsep RUU ini dibangun di atas tujuh pilar, yakni integrasi kebijakan, infrastruktur, pelayanan, digital, dan pendanaan, serta transportasi berkelanjutan dan penguatan tata kelola. Pendekatan kolaboratif dilakukan melalui Panitia Antar Kementerian untuk memastikan substansi yang komprehensif dan adaptif terhadap visi Indonesia Emas 2045.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.