Menu

Mode Gelap
Membangun Bantalan Hidup Keluarga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi BBQ Night & Piano Lounge di Golden Boutique: Nostalgia Nini Carlina hingga Tommy J. Pisa Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Long Weekend Deal Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas Komisi IV DPRD Bekasi Soroti SPMB 2026, Pertegas Kesiapan Website Hotel GranDhika Iskandarsyah Siapkan Liburan Long Weekend Mei 2026

News

Sambutan Plt Walikota Bekasi dalam HUT ke-25 Kota Bekasi

badge-check


					Sambutan Plt Walikota Bekasi dalam HUT ke-25 Kota Bekasi Perbesar

Matras News – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana akan menghapus program layanan kesehatan masyarakat kartu sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Program yang biasa dikenal dengan sebutan LKM ini selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan. 

Dalam hal ini, Tri mengatakan akan berupaya mengintegrasikan layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK adalah prioritas hingga akhir masa jabatannya di 2023 mendatang. 

“Mengintregrasikan jaminan kesehatan daerah, layanan kesehatan masyarakat tahun 2022 ke program jaminan kesehatan nasional,” kata Tri saat sambutan upacara pada HUT Kota Bekasi di Alun-alun M. Hasibuan, Kamis (10/3/2022).

Penghapusan program LKM berbasis NIK milik Kota Bekasi ini berkaitan dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memenuhi universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Undang-undang tersebut menyebutkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK hingga saat ini masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat Kota Bekasi. 

Program tersebut pertama kali dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada 2018 silam dengan nama Kartu Sehat berbasis NIK (KS-NIK). Secara sederhana, KS-NIK menjamin seluruh biaya kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tanpa terkecuali. 

Dengan begitu masyarakat tidak perlu membayar tagihan premi tiap bulan lantaran program layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi. 

Tri memastikan, pihaknya menargetkan sebanyak 96 persen warga Kota Bekasi wajib terdaftar kepesertaan agar terpenuhi progam JKN melalui BPJS Kesehatan. 

“Apalagi ada target tadi bagaimana mengintegrasikan LKM menjadi layanan BPJS Kesehatan, sehingga layanan UHC kita 96 persen dapat kita capai,” tegas dia.

Adapun berdasarkan data per Agustus 2021, warga Kota Bekasi yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 81,16 persen. Terdapat 464.456 jiwa yang belum terdaftar dari total jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.464.719 jiwa. 

(red/her)

Baca Lainnya

Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas

5 Mei 2026 - 00:03 WIB

Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti SPMB 2026, Pertegas Kesiapan Website

4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Hardiknas 2026 Momentum Wadahi Seluruh Anak

4 Mei 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia

Galian Ilegal : Tri Adhianto ‘Semprot’ Pelaksana Proyek yang Rusak Jalan Jatimakmur

4 Mei 2026 - 02:02 WIB

Galian Ilegal : Tri Adhianto 'Semprot' Pelaksana Proyek yang Rusak Jalan Jatimakmur dan Wibawamukti.

Fenomena Awan Pelangi Hebohkan Warga Jonggol, Ini Kata BMKG

4 Mei 2026 - 01:51 WIB

Trending di News