“Saya kira tarif Rp15.000 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menegaskan penetapan tarif dilakukan melalui proses yang mengedepankan partisipasi publik.
“Gubernur ingin mendengarkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Penetapan tarif ini termasuk hasil pertimbangan yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan semata-mata kebijakan yang bersifat top-down,” tuturnya.
Nirwono juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi Public Service Obligation (PSO). Menurutnya, subsidi transportasi publik harus tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jaringan transportasi.
“Komitmen Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur sangat jelas, yaitu terus mengembangkan transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas warga sekaligus mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global,” tutupnya.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.