MATRASNEWS, BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan di Jatiasih, Kota Bekasi, memunculkan duel hukum. Kedua belah pihak saling melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua, mendesak kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). “Harapan kami segera amankan pelaku. Kami khawatir mereka melarikan diri atau menghilangkan bukti,” ujarnya Senin (11/5/2026).
Korban perempuan berinisial EV menceritakan, peristiwa bermula saat keluarganya hendak mengambil barang tertinggal. “Suami saya disiram cairan, lalu saya dipukul pakai pot bunga hingga pingsan,” tuturnya. Korban dirawat empat hari di rumah sakit.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Popy Pagit, menyebut kliennya juga membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka di kepala. “Klien kami dilempar batu dan pot bunga oleh empat orang,” ujar Popy.
Meski saling lapor, kedua kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan saksi dan bukti CCTV.











