MATRASNEWS, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor pariwisata. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam melindungi produk khas daerah dari klaim pihak tak bertanggung jawab sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal .
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Sekretaris Kemenpar, Bayu Aji, dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7). Bayu Aji menyatakan bahwa perlindungan ini merupakan bagian krusial dari tata kelola pariwisata berkelanjutan. “Kami ingin nilai tambah produk khas daerah dinikmati masyarakat dan pelaku usaha, bukan diklaim pihak lain,” tegasnya .
Fokus pada Indikasi Geografis
Kolaborasi ini menyasar penguatan Indikasi Geografis (IG). DJKI akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada Kemenpar. Sebaliknya, Kemenpar akan menyediakan data potensi pariwisata untuk didaftarkan sebagai IG serta mengintegrasikannya dalam pengembangan destinasi. Langkah ini sejalan dengan pengembangan Geographical Indication (GI) Tourism, yang mengemas produk IG sebagai pengalaman wisata untuk meningkatkan durasi dan belanja wisatawan.











