Menu

Mode Gelap
Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun. DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak HANA Japanese Pop-Up Kitchen Hadir di Swiss-Belresort Dago Heritage Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

News

Kemenpar-DJKI Perkuat “Benteng” Hukum Produk Wisata Daerah

badge-check

Kemenpar-DJKI Perkuat “Benteng” Hukum Produk Wisata Daerah Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor pariwisata. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam melindungi produk khas daerah dari klaim pihak tak bertanggung jawab sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal .

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Sekretaris Kemenpar, Bayu Aji, dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7). Bayu Aji menyatakan bahwa perlindungan ini merupakan bagian krusial dari tata kelola pariwisata berkelanjutan. “Kami ingin nilai tambah produk khas daerah dinikmati masyarakat dan pelaku usaha, bukan diklaim pihak lain,” tegasnya .

Fokus pada Indikasi Geografis

Kolaborasi ini menyasar penguatan Indikasi Geografis (IG). DJKI akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada Kemenpar. Sebaliknya, Kemenpar akan menyediakan data potensi pariwisata untuk didaftarkan sebagai IG serta mengintegrasikannya dalam pengembangan destinasi. Langkah ini sejalan dengan pengembangan Geographical Indication (GI) Tourism, yang mengemas produk IG sebagai pengalaman wisata untuk meningkatkan durasi dan belanja wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

22 Juli 2026 - 14:12 WIB

DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak

22 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap

22 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News