MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Kebijakan ini memungkinkan sejumlah sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB menyelenggarakan pendidikan gratis sepenuhnya.
Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa program ini merupakan perluasan akses pendidikan inklusif dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.
Pemerintah daerah akan menanggung seluruh biaya operasional pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam program tersebut.
Pada tahun 2026, sebanyak 103 sekolah swasta telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Ratusan sekolah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Jenjang yang tersedia mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB.
Program ini tidak hanya meringankan beban biaya orang tua, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sekolah swasta. Memastikan bantuan tepat sasaran dan sekolah mitra memenuhi standar pelayanan minimal.











