MATRASNEWS, BEKASI – Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kasus penelantaran rumah tangga, sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan Diskusi Publik dan Penyuluhan Hukum di Pekayon, Bekasi Barat, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Hak, dan Perlindungan Korban” ini mendapat antusias tinggi dari warga.
Acara menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM (Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur), Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si (Ketua BAKUM MAKN), serta Dr. (c) Antoni, SH., MH (Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi). Turut hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, dan praktisi hukum Dr. H. Andry Effendi, SH., MH.
Prof. Faisal Santiago dalam pemaparannya menekankan bahwa penelantaran rumah tangga adalah persoalan serius yang berdampak pada suami maupun istri. “Diskusi ini digelar untuk menginformasikan bentuk-bentuk penelantaran yang terjadi di rumah tangga. Alhamdulillah antusiasme warga Bekasi luar biasa,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin, baik setiap tahun, enam bulan, atau tiga bulan sekali. “Semoga langkah awal ini bukan yang terakhir, tetapi berkelanjutan untuk memberikan manfaat bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga di Bekasi
Mengenai mekanisme perlindungan, narasumber menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dialaminya. “Kita dipayungi undang-undang. Melaporkan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Prof. Faisal Santiago.
Diskusi juga menyoroti peran lembaga seperti Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan khusus kepada korban perempuan, baik yang mengalami cedera psikis maupun fisik akibat perbuatan suami atau pihak lain.
Kegiatan ini diharapkan dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum untuk mencegah dan menangani kasus penelantaran rumah tangga, sekaligus mendorong kesadaran akan hak-hak hukum yang dimiliki.
Cek Berita lain di Google News











