Menu

Mode Gelap
Le Eminence Puncak Hadirkan Program Harmony in Diversity Sambut Ramadan 2026 Taste of Ramadan 2026 di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Usai Kepung Kantor Wali Kota Bekasi, Ini 5 Kesepakatan Rancangan Masa Depan Angkot Sebagai Primadona Transportasi Umum Konten AI Wajib Beretika dan Jaga Orisinalitas Primaya Hospital Tangerang Resmikan Poliklinik Eksekutif DANA Jadi Representasi Industri Teknologi Finansial Indonesia di Panggung Global

Info Akademia

Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Prof.Dr. Faisal Santiago Universitas Borobudur

badge-check


					Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Prof.Dr. Faisal Santiago Universitas Borobudur Perbesar

MATRASNEWS, BEKASI – Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kasus penelantaran rumah tangga, sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan Diskusi Publik dan Penyuluhan Hukum di Pekayon, Bekasi Barat, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Hak, dan Perlindungan Korban” ini mendapat antusias tinggi dari warga.

Acara menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM (Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur), Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si (Ketua BAKUM MAKN), serta Dr. (c) Antoni, SH., MH (Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi). Turut hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, dan praktisi hukum Dr. H. Andry Effendi, SH., MH.

Prof. Faisal Santiago dalam pemaparannya menekankan bahwa penelantaran rumah tangga adalah persoalan serius yang berdampak pada suami maupun istri. “Diskusi ini digelar untuk menginformasikan bentuk-bentuk penelantaran yang terjadi di rumah tangga. Alhamdulillah antusiasme warga Bekasi luar biasa,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin, baik setiap tahun, enam bulan, atau tiga bulan sekali. “Semoga langkah awal ini bukan yang terakhir, tetapi berkelanjutan untuk memberikan manfaat bersama,” tambahnya.

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga di Bekasi

Mengenai mekanisme perlindungan, narasumber menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dialaminya. “Kita dipayungi undang-undang. Melaporkan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Prof. Faisal Santiago.

Diskusi juga menyoroti peran lembaga seperti Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan khusus kepada korban perempuan, baik yang mengalami cedera psikis maupun fisik akibat perbuatan suami atau pihak lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum untuk mencegah dan menangani kasus penelantaran rumah tangga, sekaligus mendorong kesadaran akan hak-hak hukum yang dimiliki.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang

9 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pelatihan Kepemimpinan Guru Perempuan Malang

Tingkat Partisipasi Tes Kemampuan Akademik Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

5 Februari 2026 - 01:01 WIB

Tingkat Partisipasi Tes Kemampuan Akademik Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

Paramadina Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Sepatu Nasional untuk Pelajar

4 Februari 2026 - 01:49 WIB

Paramadina Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Sepatu Nasional untuk Pelajar

PATA Indonesia Chapter Gelar Event International Day of Education 2026

2 Februari 2026 - 01:14 WIB

IMG 20260201 WA0013 copy 836x597

Libur Panjang Berakhir, Orang Tua Mulai Pikirkan Pilihan Sekolah untuk 2026

30 Januari 2026 - 03:06 WIB

Libur Panjang Berakhir Orang Tua Mulai Pikirkan Pilihan Sekolah untuk 2026
Trending di Info Akademia
error: Matras News