Menu ✖

Breaking News

Info Akademia

Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Prof.Dr. Faisal Santiago Universitas Borobudur

badge-check

Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Prof.Dr. Faisal Santiago Universitas Borobudur Perbesar

MATRASNEWS, BEKASI – Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kasus penelantaran rumah tangga, sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan Diskusi Publik dan Penyuluhan Hukum di Pekayon, Bekasi Barat, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Hak, dan Perlindungan Korban” ini mendapat antusias tinggi dari warga.

Acara menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM (Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur), Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si (Ketua BAKUM MAKN), serta Dr. (c) Antoni, SH., MH (Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi). Turut hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, dan praktisi hukum Dr. H. Andry Effendi, SH., MH.

Prof. Faisal Santiago dalam pemaparannya menekankan bahwa penelantaran rumah tangga adalah persoalan serius yang berdampak pada suami maupun istri. “Diskusi ini digelar untuk menginformasikan bentuk-bentuk penelantaran yang terjadi di rumah tangga. Alhamdulillah antusiasme warga Bekasi luar biasa,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin, baik setiap tahun, enam bulan, atau tiga bulan sekali. “Semoga langkah awal ini bukan yang terakhir, tetapi berkelanjutan untuk memberikan manfaat bersama,” tambahnya.

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga di Bekasi

Mengenai mekanisme perlindungan, narasumber menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dialaminya. “Kita dipayungi undang-undang. Melaporkan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Prof. Faisal Santiago.

Diskusi juga menyoroti peran lembaga seperti Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan khusus kepada korban perempuan, baik yang mengalami cedera psikis maupun fisik akibat perbuatan suami atau pihak lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum untuk mencegah dan menangani kasus penelantaran rumah tangga, sekaligus mendorong kesadaran akan hak-hak hukum yang dimiliki.

Cek Berita lain di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

IA-ITB Papua–Papua Barat: Kekayaan Mineral dan Migas Harus Dongkrak Kesejahteraan

22 Okt 2026 - 00:21 WIB

IA-ITB Papua–Papua Barat: Kekayaan Mineral dan Migas Harus Dongkrak Kesejahteraan

Universitas Paramadina Soroti Komunikasi Empati Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Okt 2026 - 07:50 WIB

Universitas Paramadina Soroti Komunikasi Empati Pemerintahan Prabowo-Gibran

Raffles Jakarta Rayakan Kelulusan 120 Wisudawan Bertajuk PRISM 2026

16 Okt 2026 - 17:33 WIB

Raffles Jakarta Rayakan Kelulusan 120 Wisudawan Bertajuk PRISM 2026

Gedung SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan 11 Jakarta Dirancang Ramah Disabilitas

6 Okt 2026 - 12:06 WIB

Gedung SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan 11 Jakarta Dirancang Ramah Disabilitas

Dibalik Anak Hebat Penuh Cerita ada SLB Patriot Kota Bekasi dan Wajah Pendidikan Inklusif

30 Sep 2026 - 12:45 WIB

Dibalik Anak Hebat Penuh Cerita ada SLB Patriot Kota Bekasi dan Wajah Pendidikan Inklusif
Trending di Info Akademia