Dalam pelaksanaannya, sekolah wajib menyelenggarakan proses belajar tanpa kelas terputus. Untuk SD harus tersedia kelas 1–6, SMP kelas 7–9, serta SMA/SMK kelas 10–12.
Dengan total 103 sekolah, Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjadi solusi keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











