Menu

Mode Gelap
Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan Keluarga Land Cruiser Kini Lengkap, FJ Resmi Meluncur Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

News

Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA saat Lebaran 2026

badge-check


					Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA saat Lebaran 2026 Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengimbau seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mengurai potensi kemacetan parah akibat lonjakan arus mudik dan balik, sekaligus menjaga produktivitas kerja di triwulan pertama tahun depan.

Imbauan tersebut berlaku pada dua pekan kritis, yakni tanggal 16-17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. Dengan skema ini, karyawan diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih fleksibel tanpa harus terjebak dalam puncak kepadatan arus lalu lintas.

“Saya tegaskan, pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya selama periode tersebut,” ujar Yassierli kepada awak media di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Pemerintah, lanjutnya, juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawal implementasi kebijakan ini di wilayah masing-masing. Meskipun sifatnya masih berupa imbauan, Kementerian Ketenagakerjaan berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif demi kelancaran mobilitas jutaan masyarakat saat merayakan Lebaran.

Kendati demikian, Menaker Yassierli mengakui bahwa tidak semua sektor industri dapat menerapkan sistem WFA. Sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik langsung, seperti manufaktur, perhotelan, dan pelayanan jasa tertentu, tetap harus beroperasi seperti biasa di lokasi kerja.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News