Matras News – Bagi anda yang belum melakukan Pembaharuan data dan terdaftar sebagai penerima Manfaat Pensiun Pertamina, Segera lakukan pembaruan data diri pada Aplikasi OPèn atau datang langsung ke Kantor Dana Pensiun Pertamina.
Begitu pula bagi Anda yang terkendala di pencatatan sipil kewarganegaraan, anda bisa mengurus terlebih dahulu ke RT, RW dan Kelurahan dimana anda berdomisili.
Contohnya, anda adalah Penerima Manfaat Pensiun yang dikarenakan suami bekerja/pensiunan Pertamina, lalu suami meninggal dunia dan anda belum memperbaharui status sebagai janda cerai atau mati, Maka untuk tetap terdaftar sebagai Penerima Manfaat Pensiun.
Apa saja data yang harus dilengkapinya
Anda harus membuat surat keterangan janda cerai atau mati dari Kelurahan dengan didampingi surat rekomendasi RT dan RW.
Adapun syarat yang lainnya yang perlu diperhatikan adalah Anda tidak dalam status menikah lagi setelah suami yang menerima manfaat pensiun wafat. (zl)











