Advertisement Section
Header AD Image

Penjual Cula Badak Jawa Berhasil Ditangkap

Matras News- Pemburu Cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten telah menjual cula hasil buruannya dengan harga Rp 525 juta.

Para pemburu yang dinahkodai Suhendi meminta bantuan kepada tersangka Yogi Purwadi (32) dan ayahnya (telah meninggal dunia) untuk mencari pembeli.

Cula tersebut lalu dibeli oleh Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Surabaya, Jawa Timur yang telah lama tinggal di negara China.

“Transaksi antara saudara Y dengan saudara W dilakukan di ballroom hotel Jayakarta, Jakarta yang mana dapat kita buktikan dengan slip pembayaran sebesar Rp525 juta.” kata Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten. Jumat (26/4/2024).

“Dia kelahiran Surabaya tapi gak fasih berbahasa Indonesia karena dia sudah banyak tinggal di China.

Dan kami belum tahu kegiatan yang bersangkutan di China,” ujar Dian.

Dari hasil penjualan itu, ungkap Dian, tersangka Yogi selaku perantara mendapat kompensasi berupa uang sebesar Rp 5 juta dari hasil penjualan cula.

Sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada Suhendi, dan oleh Suhendi dibagikan kepada anggota kelompok lainnya sebanyak lima orang.

“Ada bukti setor tunai, percakapan WhatsApp,’ kata Dian.

Namun Dian mengaku belum mengetahui untuk apa cula tersebut. Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman. Namun, tersangka Willy tidak kooperatif.